KENDALKU – Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukan kepada Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjadi babak baru dalam kasus tersebut.
Ancaman hukuman berat pun kini mengintai Ferdy Sambo akibat perbuatannya tersebut.
Hukuman berat yang menanti Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berdasarkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.
Usai penetapan tersangka tersebut, Ferdy Sambo saat ini telah ditahan oleh pihak Polri.
Tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut ditahan di sebuah tempat khusus.
Tempat penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri Depok.