Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Motif Penembakan Brigadir J dan Membuat Irjen Ferdy Sambo Tersangka

- 9 Agustus 2022, 20:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Motif Penembakan Brigadir J dan Membuat Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Motif Penembakan Brigadir J dan Membuat Irjen Ferdy Sambo Tersangka /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

KENDALKU - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J pun memakan waktu dan menyita perhatian masyarakat sampai Presiden Jokowi.

Bahkan Presiden Jokowi secara khusus menyampaikan kepada Kapolri untuk mengungkap penembakan Brigadir J secara transparan.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J? Inilah Bunyi Pasal 338 KUHP

Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Hal itu setelah Timsus mendapatkan titik terang dengan proses penanganan secara scientific menguji balistik, alur tembakan, pendalaman CCTV dan tindakan ilmiah lain.

Ditemukan persesuaian dalam pemeriksaan di TKP, saksi saksi, sehingga kemudian ditemukan perkembangan baru: tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal.

Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir J sehingga meninggal oleh E atas perintah FS.

Untuk membuat kesan tembak menembak FS menembakkan senjata Brigadir J ke dinding berkali kali.
Itulah sebabnya timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x