KENDALKU - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J pun memakan waktu dan menyita perhatian masyarakat sampai Presiden Jokowi.
Bahkan Presiden Jokowi secara khusus menyampaikan kepada Kapolri untuk mengungkap penembakan Brigadir J secara transparan.
Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Hal itu setelah Timsus mendapatkan titik terang dengan proses penanganan secara scientific menguji balistik, alur tembakan, pendalaman CCTV dan tindakan ilmiah lain.
Ditemukan persesuaian dalam pemeriksaan di TKP, saksi saksi, sehingga kemudian ditemukan perkembangan baru: tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir J sehingga meninggal oleh E atas perintah FS.
Untuk membuat kesan tembak menembak FS menembakkan senjata Brigadir J ke dinding berkali kali.
Itulah sebabnya timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.