BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Resmi DItetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:57 WIB
BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Resmi DItetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J
BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Resmi DItetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KENDALKU - Sore ini, 9 Agustus 2022, Kapolri dan jajarannya menggelar jumpa pers untuk mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka di kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan oleh berbagai hal terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pun mendapatkan sorotan tajam dari publik dan Presiden Jokowi.

Bahkan sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus penembakan Brigadir J secara transparan.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J? Inilah Bunyi Pasal 338 KUHP

Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Hal itu setelah Timsus mendapatkan titik terang dengan proses penanganan secara scientific menguji balistik, alur tembakan, pendalaman CCTV dan tindakan ilmiah lain.

Ditemukan persesuaian dalam pemeriksaan di TKP, saksi saksi, sehingga kemudian ditemukan perkembangan baru: tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal.

Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir J sehingga meninggal oleh E atas perintah FS.

Untuk membuat kesan tembak menembak FS menembakkan senjata Brigadir J ke dinding berkali kali.
Itulah sebabnya timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x