Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Presiden Jokowi: Usut Tuntas, Jangan Ragu-ragu

- 9 Agustus 2022, 20:22 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J /YouTube/Miftah's TV/

KENDALKU - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan oleh berbagai hal terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pun mendapatkan sorotan tajam dari publik dan Presiden Jokowi.

Bahkan sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus penembakan Brigadir J secara transparan dan jangan ragu-ragu.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel yang dibawa ke tempat khusus (Patsus) bertambah dari 4 menjadi 11 perwira.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Motif Penembakan Brigadir J dan Membuat Irjen Ferdy Sambo Tersangka

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel.

Saat ini, bertambah menjadi 11 orang personel Polri," kata Listyo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua kombes, 3 AKBO, 2 komisaris polisi  (Kompol), 1 AKP. 

"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x