KENDALKU – Setelah drama panjang kematian Brigadir J yang sempat menjadi tanda tanya besar, kini Irjen Pol Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi titik terang kasus terkait kasus tersebut.
Setelah sebelumnya Bharada E yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ferdy Sambo menjadi dalang dibalik kematian Brigadir J sehingga ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polri.
Baca Juga: Dugaan Brigadir J Mengetahui Perselingkuhan Ferdy Sambo Menjadi Motif ‘Dihabisi’ Nyawa Sang Ajudan
Kini, sejumlah ancaman hukuman telah menanti Ferdy Sambo.
Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy sambo terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Berdasarkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.
Usai penetapan tersangka tersebut, Ferdy Sambo saat ini telah ditahan oleh pihak Polri.