Dianggap Tidak Melakukan Bela Diri, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polri

- 5 Agustus 2022, 04:40 WIB
Dianggap Tidak Melakukan Bela Diri, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polri
Dianggap Tidak Melakukan Bela Diri, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polri /Antara/M Risyal Hidayat/

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Dan terkait kasus Brigadir J ini menurut Andi Rian pemeriksaan akan terus dilakukan karena masih ada saksi lagi yang harus melakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan jika hal inis esuai dengan arahan Kapolri untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah ," kata Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka posisinya saat ini sedang ada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.

Karena terkena pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.

Karena yang terbukti pada Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigjen Andi Rian juga menekankan jika pemeriksaan belum selesai dan akan terus berlanjut kepada orang yang terlibat selain Bharada E.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi masih belum bisa dilakukan pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x