KENDALKU - Bharada E telah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka usai Polri secara resmi mengumumkannya pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam lalu.
Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, saat ini masih berada di Bareskrim Polri.
Bharada E ditangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya
Ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka, dirinya akan dikenakan sejumlah pasal.
Pasal yang menanti Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sdh mlkkan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kdedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.