Selain itu, minyak goreng curah juga bisa didapatkan oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Banyak masyarakat yang menganggap kebijakan beli minyak goreng curah pakai Peduli Lindungi ini merepotkan dan lebih memilih menggunakan NIK KTP.
Meskipun demikian, nantinya semua wajib menggunakan Peduli Lindungi, NIK KTP hanya berlaku saat ini bagi yang belum instal aplikasi.
Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang telah ditetapkan saat ini yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Demikianlah info mengenai cara beli minyak goreng curah, ada dua cara yakni menggunakan NIK KTP dan aplikasi Peduli Lindungi.***