Begini Cara beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dan NIK KTP, Sudah Mulai Berlaku Uji Coba!

- 29 Juni 2022, 08:37 WIB
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang.
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang. /Darma Legi/galamedia/

KENDALKU - Aturan beli minyak goreng curah  menggunakan Peduli Lindungi dan NIK KTP sudah mai berlaku.

Simak cara beli minyak goreng curah  menggunakan Peduli Lindungi dan NIK KTP berikut ini.

Info beli minyak goreng curah  menggunakan Peduli Lindungi dan NIK KTP telah dirangkum lengkap.

Aturan beli minyak goreng curah pakai NIK KTP dan Peduli Lindungi ini mulai disosialisasikan pada 26 Juni 2022.

Baca Juga: Apa Itu CUT OFF? Ternyata Ini Arti Cut Off Bahasa Gaul yang Viral di TikTok Itu

Baca Juga: MU vs Liverpool Tayang di Mana, Jam Berapa? Cek Jadwal dan Harga Tiket MU vs Liverpool Berapa di Sini?

Disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.

Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.

Lebih rinci, berikut adalah 2 cara untuk beli minyak goreng curah.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP

1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2022, Inilah Syarat Hewan Qurban yang Diperbolehkan, Mau Sapi atau Kambing?

2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer

3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi

1.Datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR

Selain itu, minyak goreng curah juga bisa didapatkan oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Banyak masyarakat yang menganggap kebijakan beli minyak goreng curah pakai Peduli Lindungi ini merepotkan dan lebih memilih menggunakan NIK KTP.

Meskipun demikian, nantinya semua wajib menggunakan Peduli Lindungi, NIK KTP hanya berlaku saat ini bagi yang belum instal aplikasi.

Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang telah ditetapkan saat ini yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Demikianlah info mengenai cara beli minyak goreng curah, ada dua cara yakni menggunakan NIK KTP dan aplikasi Peduli Lindungi.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x