Begini Cara beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dan NIK KTP, Sudah Mulai Berlaku Uji Coba!

- 29 Juni 2022, 08:37 WIB
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang.
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang. /Darma Legi/galamedia/

KENDALKU - Aturan beli minyak goreng curah  menggunakan Peduli Lindungi dan NIK KTP sudah mai berlaku.

Simak cara beli minyak goreng curah  menggunakan Peduli Lindungi dan NIK KTP berikut ini.

Info beli minyak goreng curah  menggunakan Peduli Lindungi dan NIK KTP telah dirangkum lengkap.

Aturan beli minyak goreng curah pakai NIK KTP dan Peduli Lindungi ini mulai disosialisasikan pada 26 Juni 2022.

Baca Juga: Apa Itu CUT OFF? Ternyata Ini Arti Cut Off Bahasa Gaul yang Viral di TikTok Itu

Baca Juga: MU vs Liverpool Tayang di Mana, Jam Berapa? Cek Jadwal dan Harga Tiket MU vs Liverpool Berapa di Sini?

Disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.

Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x