Begini Cara beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dan NIK KTP, Sudah Mulai Berlaku Uji Coba!

- 29 Juni 2022, 08:37 WIB
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang.
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang. /Darma Legi/galamedia/

Lebih rinci, berikut adalah 2 cara untuk beli minyak goreng curah.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP

1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2022, Inilah Syarat Hewan Qurban yang Diperbolehkan, Mau Sapi atau Kambing?

2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer

3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi

1.Datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x