KENDALKU – Kabar membahagiakan baru saja diketahui terkait gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022 ini.
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 ini akhirnya sudah bisa diketahui.
Kabarnya, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pelaksaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan, Tri Budhianto.
Baca Juga: JADWAL WFH Bagi ASN PNS Setelah Libur Lebaran 2022 Tanggal Berapa Sampai Kapan? Cek di Sini
Tri Budhianto mengungkapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS akan dimulai pada 1 Juli 2022 mendatang.
Selain itu, Tri Budhianto juga menyampaikan bahwa satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan memulai proses pencairan gaji ke-13 PNS pada 23 Juni 2022 mendatang.
Pada 23 Juni nanti, proses rekonsiliasi atau pencocokan data gaji akan dilakukan.
Untuk pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah bisa dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022.