KENDALKU - Kabarnya, mulai Agustus 2021 guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan BSU Subsidi gaji Rp1,8 juta dari Kemendikbud.
Namun muncul pertanyaan dari permasalahan baru, yaitu apakah guru honorer dan non PNS penerima PKH bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta?
Berikut penjelasan mengenai guru honorer non PNS penerima PKH terkait dapat atau tidaknya BSU Subsidi gaji Rp1,8 juta.
Diketahui, terdapat guru honorer atau non PNS yang masuk dalam jajaran penerima Bansos PKH dari pemerintah.
Namun, apakah guru honorer non PNS penerima PKH juga akan bisa mendapat BSU Subsidi Gaji dari Kemendikbud Ristek?
Nah, berdasarkan salah satu syarat dan ketentuan penerima BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer dan non PNS adalah tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.
Maka dari itu, dipastikan guru honorer dan non PNS penerima Bansos PKH dipastikan tak akan bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari Kemendikbud.