Guru Honorer dan Non PNS Penerima PKH Apakah Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,8 Juta? Begini Penjelasannya

- 14 Agustus 2021, 10:00 WIB
Guru Honorer dan Non PNS Penerima PKH Apakah Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,8 Juta? Begini Penjelasannya
Guru Honorer dan Non PNS Penerima PKH Apakah Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,8 Juta? Begini Penjelasannya /Dok. BI/

KENDALKU - Kabarnya, mulai Agustus 2021 guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan BSU Subsidi gaji Rp1,8 juta dari Kemendikbud.

Namun muncul pertanyaan dari permasalahan baru, yaitu apakah guru honorer dan non PNS penerima PKH bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta?

Berikut penjelasan mengenai guru honorer non PNS penerima PKH terkait dapat atau tidaknya BSU Subsidi gaji Rp1,8 juta.

Baca Juga: Ada BSU Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Buat Guru Honorer dan Non PNS, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerimanya!

Diketahui, terdapat guru honorer atau non PNS yang masuk dalam jajaran penerima Bansos PKH dari pemerintah.

Namun, apakah guru honorer non PNS penerima PKH juga akan bisa mendapat BSU Subsidi Gaji dari Kemendikbud Ristek?

Nah, berdasarkan salah satu syarat dan ketentuan penerima BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer dan non PNS adalah tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

Maka dari itu, dipastikan guru honorer dan non PNS penerima Bansos PKH dipastikan tak akan bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari Kemendikbud.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2021 Belum Cair? Ini Cara Verifikasi data Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x