KENDALKU - Sebelum mudik lebaran, ketahui dulu sejumlah syarat mudik lebaran 2022 yang perlu kamu patuhi. Salah satunya harus vaksin lengkap dan mengisi e-HAC
Syarat mudik terbaru 2022 ini berlaku untuk seluruh pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.
Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran 2022 sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022 dan di update pada tanggal 5 April 2022 kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pemudik Mengisi e-HAC Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Caranya
Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:
1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
2. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR.
3. Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.