KENDALKU - Masyarakat boleh melakukan mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah syarat, salah satunya yaitu wajib mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi.
Berikut adalah tata cara untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi Anda yang belum melakukan.
Pastikan e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi milikmu suda terisi agar bisa lakukan mudik Lebaran 2022 dengan aman.
Bukan cuma naik pesawat, pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-health alert card atau e-HAC di plikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran 2022.
Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara atau naik pesawat dan juga mode transportasi lainnya.
Persyaratan e-HAC merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.