Aturan Terbaru Menaker Untuk Pelaksanaan Pemberian THR Karyawan Tahun 2022

- 12 April 2022, 16:01 WIB
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Turun? Intip Besaran Nominalnya Di Sini
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Turun? Intip Besaran Nominalnya Di Sini /Pixabay/Ekoanug/

KENDALKU - Momen Lebaran tentunya merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh para PNS dan juga pegawai kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2022 ini.

THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Catat! Link Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Terbaru Hari Ini, Langsung Klik di Sini

Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Cara Cek NIP CPNS dan NI PPPK untuk Guru dan Non Guru Semua Instansi Pakai Link Ini

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x