Tanggal Berapa THR 2022 Cair dan Berapa Besaran THR Buruh?

- 12 April 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/
Ilustrasi perhitungan THR bagi pekerja lepas/ /Tangkap Layar Instagram @kemnaker

KENDALKU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2022 ini.

THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal 12 April 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Selasa Pon, Ini Peristiwa dan Momen Sejarahnya

Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: VIRAL Aksi Siskaeee di Penjara Bikin Salfok ke Leher dan Baju, Netizen: Tanpa Armor

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x