Syarat Mudik Idul Fitri 2022 Berdasarkan SE Kemenhub: Apakah Harus Melampirkan Hasil Tes PCR? Cek di Sini

- 7 April 2022, 14:26 WIB
Syarat Mudik Idul Fitri 2022 Berdasarkan SE Kemenhub: Apakah Harus Melampirkan Hasil Tes PCR? Cek di Sini
Syarat Mudik Idul Fitri 2022 Berdasarkan SE Kemenhub: Apakah Harus Melampirkan Hasil Tes PCR? Cek di Sini /Pixabay.com/ Alexas_Fotos

2. Orang yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum mudik atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum mudik.

3. Orang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan).

4. Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat tanpa persyaratan wajib vaksin dan tanpa menunjukkan hasil antigen atau PCR, Namun harus didampingi orang tua atau pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Itulah persyaratan mudik Idul Fitri 2022 dari Presiden Jokowi dan Kemenhub.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah