SET TOP BOX Gratis Dari Kominfo Akan Segera Dibagikan, Pastikan 3 Syarat Ini Untuk Mendapatkannya

- 28 Maret 2022, 09:19 WIB
JANGAN SALAH, Ternyata Ini Syarat Dapat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo
JANGAN SALAH, Ternyata Ini Syarat Dapat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

KENDALKU - Ketahui syarat dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo bakal membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Lengkapi syarat yang dimaksud Kominfo tersebut agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis nantinya.

Pada artikel ini telah tercantum tiga syarat yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Link Cek NIP CPNS dan PPPK 2021, Perlu Diingat Ceknya Cuma Dari Link Resmi Ini

Apa saja syarat dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo tersebut?

Diketahui bahwa Kominfo bakal memberikan Set Top Box gratis tahap pertama di bulan Maret atau April 2022 nanti.

Pembagian Set Top Box ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin pindah dari TV analog ke TV digital.

Nantinya, masyarakat yang dapat Set Top Box gratis tidak perlu lagi memberi televisi baru untuk menyaksikan siaran atau tayangan berkualitas.

Baca Juga: Belum Coba Main Cat Trap Game? Begini Cara dan Link Main Jebakan Kucing, Gratis Tanpa Download Aplikasi

Mereka hanya perlu memanfaatkan Set Top Box tersebut dan nantinya dapat menikmati siaran TV digital.

Lantas, apa saja syarat dapat Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Itulah tiga syarat dapat Set Top Box STB gratis dari Kominfo. ***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah