Ngebut 120 Km di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Lewat ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022  Ada Kamera Pengawas!

- 27 Maret 2022, 18:23 WIB
Ngebut 120 Km di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Lewat ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022  Ada Kamera Pengawas!
Ngebut 120 Km di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Lewat ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022  Ada Kamera Pengawas! /

Sebenarnya terdapat ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, menyebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: HATI-HATI Ada Tilang Batas Maksimal Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Berlaku Kapan?

Pengendara yang melebihi batas yang terdeteksi di speed camer di jalan tol akan diberi sanksi tilang.

ETLE atau Speed camera nantinya akan mendeteksi kecepatan dan pelat nomor kendaraan.

Setelah itu aka nada proses verifikasi dan pihak kepolisian nantinya akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Hal tersebut juga disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan melalui laman resmi Korlantas Polri.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ujar Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Hingga saat ini, sudah terdapat lima speed camera yang terpasang dan tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.***

 

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x