KENDALKU – Berkendara dengan kecepatan 120 Km/Jam di jalan tol bakal kena tilang lewat ETLE yang berlaku mulai 1 April.
Korlantas Polri bakal memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.
Pemasangan ETLE nantinya akan berfungsi sebagai pendeteksi pelanggaran saat di jalan tol.
Terdapat dua jenis pelanggaran utama yang akan dideteksi ETLE di jalan tol.
Pelanggaran tersebut ialah over dimension, overloading (ODOL), dan batas kecepatan.
Untuk batas kecepatan, pihak Korlantas Polri dan Jasa Marga (Persero) Tbk akan memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol.
Jalan tol berfungsi sebagai jalan bebas hambatan.
Namun, terkadang sejumlah pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yang bisa berdampak mencelakakan dirinya dan juga orang lain.