KENDALKU- Bagi karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bakalan mendapatkan BLT Rp750 perbulan.
Segera cek dan jangan sampai ketinggalan info mengenai BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan Rp750 ribu.
Simak cara daftar bantuan BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan Rp750 ribu di artikel ini.
Artikel ini juga menyajikan informasi mengenai seputar bantuan termasuk jadwal penyaluran dan syarat sebagai penerima BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara daftar bantuan BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan melalui Kemensos.
Baca Juga: Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi hingga Desa
3. Input nama lengkap sesuai KTP