KENDALKU- Ada bantuan BLT bagi karyawan non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.
Segera masukkan nama dan NIK melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.
Namun, pastikan Anda melengkapi persyaratan sebagai calon penerima bantuan BLT non BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp750 ribu.
Jadi tunggu apalagi segera simak cara cek bantuan bagi karyawan non BPJS Ketenagakerjaan yang langkah-langkahnya tersedia di artikel ini.
Berikut cara daftar bantuan non BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi hingga Desa