KENDALKU- Bagi karyawan yang tidak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan Rp750 ribu per bulan.
Segera cek dan simak daftar penerima bantuan bagi karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Lengkapi segera syarat-syarat sebagai penerima bantuan karyawan Rp750 ribu non BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan lewatkan kesempatan ini, karena setiap bulan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan bakalan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per bulan dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Jadi jangan sampai lagi menyesal bahwa karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
Baca Juga: Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apa Saja? Berapa Jumlahnya?
Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa bantuankaryawan Rp750 ribu non BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat langsung (BLT).
Karena pada tahun ini pemerintah sudah tidak menyalurkan BSU kepada karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara daftar bantuan BLT Rp750 ribu bagi karyawan non BSU BPJS Ketenagakerjaan.