Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apa Saja? Berapa Jumlahnya?

- 31 Januari 2022, 05:30 WIB
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

KENDALKU - Pemerintah masih menyalurkan bantuan pada tahun 2022. Salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 karena diperpanjangnya bantuan dari pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 sudah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun 2020 menerima dengan jumlah Rp2,4 juta dan tahun 2021 sejumlah Rp1 juta.

Dua bantuan dari pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni program Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Baca Juga: Berita Terpopuler di Kendalku Hari Ini Minggu 30 Januari 2022

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x