Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2

- 3 Februari 2022, 13:15 WIB
Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2
Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2 /Mia Dasmawati/Mata Bandung

Baca Juga: KODE PROMO Grab Februari 2022, Buruan Ada Diskon 90 Persen Sebelum Kadaluarsa

Lebih lanjut Suharti mengatakan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar yang disepakati bersama.

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.

Suharti mengatakan, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, diharapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama.

Baca Juga: Singgung Restu jika Ingin Nikahi Fuji, Haji Faisal Komentari Sifat Thariq Halilintar

"Karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," tuturnya.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah