KENDALKU - Kasus harian Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan semenjak Januari 2022.
Per Rabu, 3 Februari 2022, kasus harian Tanah Air tercatat lebih dari 17.000.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda mengatakan fatwa MUI masih relevan untuk beribadah ketika meningkatnya kasus Covid-19 termasuk varian Omicron untuk menanggapi hal tersebut.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat muslim.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul, Senin, 31 Januari 2022, dikutip dari laman resmi MUI.
Miftahul menjelaskan fatwa MUI untuk bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia yang belum siap menghadapi Covid.19.
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Covid-19 Melonjak, Fatwa MUI Masih Berlaku: Salat Jumat Bisa Diganti dengan Salat Dzuhur
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.