Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2

- 3 Februari 2022, 13:15 WIB
Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2
Mulai 3 Februari 2022, PTM Terbatas 50 Persen Akan Diberlakukan di Daerah PPKM Level 2 /Mia Dasmawati/Mata Bandung

KENDALKU - Mulai 3 Februari 2022, pemerintah menerapkan PTM terbatas 50% bagi daerah PPKM Level 2.

Suharti selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Kemendikbudristek memahami telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Suharti menambahkan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Dunia Bebas Covid-19 Masih Jauh, Ini Tangggapan Bos WHO

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," kata dia, Kamis, 3 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari 2022

"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” ujarnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x