Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apa Saja? Berapa Jumlahnya?

- 31 Januari 2022, 05:30 WIB
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap.
Berikut ini penjelasan tentang JKP salah satu program bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan lengkap. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Link Nonton Anime Shingeki no Kyojin The Final Season Part 2 Episode 4 Sub Indo, Rumbling Sudah Dimulai!

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x