Tenang Saja, Tetap Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Meski Kamu Buruh Kena PHK, Ini Caranya

- 5 Desember 2021, 13:25 WIB
Tenang Saja, Tetap Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Meski Kamu Buruh Kena PHK, Ini Caranya
Tenang Saja, Tetap Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Meski Kamu Buruh Kena PHK, Ini Caranya /EmAji/Pixabay

KENDALKU - Jika kamu buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka jangan risau, karena kamu tetap bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi masyarakat yang terkena dampak PHK karena adanya Covid-19.

Tak melulu uang, bantuan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban PHK yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja

Lantas apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut ini adalah persyaratannya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia kurang dari 54 tahun pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon penerima JKP.

3. Tercatat atau pernah tercatat sebagai pekerja atau buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar, sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x