Cara Mendaftar Bansos BPUM Untuk Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rp1,2 Juta Tahun 2022

- 18 Januari 2022, 14:26 WIB
Cara Mendaftar Bansos BPUM Untuk Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rp1,2 Juta Tahun 2022
Cara Mendaftar Bansos BPUM Untuk Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rp1,2 Juta Tahun 2022 /Tangkapan Layar

KENDALKU - Pemerintah Indonesia kembali akan memberikan bantuan berupa subsidi BLT UMKM tahun 2022.

Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah sedang menunggu keputusan dan tanggal kepastian dari pemerintah terkait pencairan BLT UMKM 2022.

Adapun tujuan pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM adalah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang berwirausaha di tengah pandemi yang sampai saat ini belum berakhir.

Bansos ini dikemas dalam bentuk BPUM, dana yang diterima sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Sayangnya hingga saat ini, pemerintah belum bisa memberikan keputusan terkait penyaluran BLT UMKM 2022.

Baca Juga: Sudah Dapat Bansos PKH yang Cair Lagi Tahun 2022?, Segera Daftar Jadi Penerima DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

Jika BLT UMKM kembali diberikan pada 2022, maka daftar penerima BLT UMKM itu bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum.

Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pengecekan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Caranya, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Baca Juga: Bisa Daftar Pakai HP di Aplikasi Cek Bansos, Ini Cara Dapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo

Penerima bantuan BLT UMKM ini hanya mendapatkan subsidi sekali dalam setahun.

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini," Dikutip Kendalku.com dari akun instagram Kemenkop.

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut : 

1. Siapkan dokumen - Fotokopi e-KTP - Fotokopi KK - Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau kelurahan
2. Serahkan dokumen Serahkan dokumen lengkap tersebut pada dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda/
3. Lengkapi isian formulir - NIK sesuai dengan KTP - Nomor kartu keluarga - Nama lengkap sesuai E-KTP - Tanggal lahir - Jenis kelamin - Alamat sesuai KTP atau sesuai nomor NIB atau SKU - Bidang Usaha - Nomor telepon

Adapun syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut.

  • Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.
  • Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah