Bisa Jadi Penerima Bansos PKH Tahun 2022, Ini Cara Daftar di DTKS Kementerian Sosial

- 31 Desember 2021, 16:15 WIB
Cara Daftar Bansos PKH Tahap 4, bisa dapat sampai Rp3 juta / Pexels
Cara Daftar Bansos PKH Tahap 4, bisa dapat sampai Rp3 juta / Pexels /

KENDALKU - Anda bisa menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 dengan daftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH pada tahun 2022. 

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan dana kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos, termasuk bansos PKH 2022. 

Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, simak langkah mendaftarnya berikut.

Baca Juga: Tata Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Pencairan Dana Bansos PKH 2022

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos. 

Jika telah terdaftar DTKS Kemensos, masyarakat nantinya dapat mengecek nama dan NIK di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerima bansos. 

Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima PKH.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah