Begini Cara Daftar Keluarga Penerima Manfaat Kemensos 2022 Lewat DTKS

- 5 Januari 2022, 23:15 WIB
Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS.
Siapkan 3 Syarat Utama Ini Daftar KJP Plus Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp450 Ribu, Salah Satunya DTKS. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

KENDALKU - Cara daftar jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mulai tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan dana bantuan pada tahun 2022, termasuk bansos PKH.

Untuk mendapatkan pencairan bansos PKH tahun 2022, masyarakat perlu terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ini Dia Cara Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH 2022 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dalam DTKS Kemensos nantinya akan mendapatkan dana bansos PKH pada tahun 2022.

DTKS Kemensos menjadi syarat sebelum bisa mendapatkan pencairan dana bansos PKH 2022 dari pemerintah.

Beberapa program bantuan atau bansos dari pemerintah direncanakan cair kembali tahun 2022 mendatang, termasuk BLT PKH. 

Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, simak langkah mendaftarnya berikut.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos. 

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah