Siapkan NIK KTP, Cara Daftar dan Syarat Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 23 Desember 2021, 21:05 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkap Tata Cara Daftarnya

Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022. 

Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dapat mempersiapkan syarat termasuk NIK KTP.

Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Masyarakat dapat menyaksikan siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

Pembagian alat Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo hanya dilakukan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi penerima bantuan.

Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, yang mulai berlangsung menjelang akhir tahun ini.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah