Syarat Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkap Tata Cara Daftarnya

- 21 Desember 2021, 21:05 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

KENDALKU - Inilah syarat menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang disalurkan dari Kementerian Kominfo RI. 

Selain syarat menjadi penerima, simak di sini tata cara pendaftaran bantuan perangkat Set Top Box TV Digital gratis Kominfo.

Set Top Box menjadi program bantuan pemerintah melalui Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital pada awal tahun 2022. 

 

Perangkat Set Top Box (STB) TV digital akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini Langkah Pendaftaran Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima. 

Ada bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x