Siapkan NIK KTP, Cara Daftar dan Syarat Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 23 Desember 2021, 21:05 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Kominfo saat ini mulai melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital secara bertahap, yang juga diiringi dengan membagikan Set Top Box gratis. 

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo yaitu terdaftar di data DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Setiap masyarakat wajib memiliki e-KTP dan melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Masyarakat kurang mampu yang hanya bisa mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo secara online melalui HP masing-masing. 

Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.

Program migrasi dari TV analog ke TV digital oleh Kominfo akan berlangsung dalam 3 tahap hingga 2022 mendatang sehingga masyarakat bisa memiliki waktu untuk mendapatkan STB gratis.

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk melakukan konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah