Kominfo Berikan Set Top Box TV Digital Gratis Tahun 2022, Ini Cara Daftar Penerimanya

- 19 Desember 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

NIK KTP akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top  Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022. 

Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.

Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022. 

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Daftar Set Top Box Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis kepada warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

NIK KTP dibutuhkan untuk proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang bisa dilakukan secara online melalui DTKS Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dapat mempersiapkan syarat termasuk NIK KTP.

Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Masyarakat dapat menyaksikan siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah