Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 18 Desember 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi siaran TV Digital
Ilustrasi siaran TV Digital /Pixabay/mohamed_hassan//

KENDALKU - Berikut cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital. 

Pemerintah melalui Kominfo membagikan Set Top Box gratis bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa menonton siaran TV digital. 

Pasalnya, kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) akan segera dilaksanakan mulai tahun 2022 oleh pemerintah. 

 

Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima. 

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. 

Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar Penerimanya Pakai NIK KTP

NIK KTP akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top  Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022. 

Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x