KENDALKU - Kementerian Kominfo memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) TV digital gratis pada tahun 2022 mendatang.
Masyarakat dapat mendaftar jadi penerima alat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk memperolehn bantuannya pada tahun depan.
Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi salah satu syarat untuk proses pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar Penerimanya Pakai NIK KTP
Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.