KENDALKU - Masyarakat cukup mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis.
Ada Set Top Box gratis yang akan dibagikan Kementerian Kominfo kepada para penerima yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
NIK KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo pada tahun 2022.
Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cara Daftar dan Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang salah satunya wajib mempersiapkan NIK KTP.
NIK KTP dibutuhkan untuk proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang bisa dilakukan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dapat mempersiapkan syarat termasuk NIK KTP.