KENDALKU - Proses pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
NIK KTP akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022.
Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.
Menjelang peralihan TV analog ke TV digital, pemerintah melalui Kominfo memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis.
Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis untuk 6,7 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuannya
Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022.
Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis kepada warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.
Masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang salah satunya wajib mempersiapkan NIK KTP.