Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya

- 18 Desember 2021, 08:44 WIB
Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya
Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya /unsplash/Mufid Majnun/

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima BSU BLT Subsidi Gaji dengan Cara Mudah, Bisa Via WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

4. Tercatat atau pernah tercatat sebaga pekerja atau buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro, sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua).

5. Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan.

6. Upah maksimal untuk mengikuti program JKP adalah Rp 5.000.000.

Jika sudah memenuhi persyaratan seperti di atas, maka kamu bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan dengan melakukan cara-cara ini:

- Mengisi formulir pendaftaran bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar sebagai peserta di sejumlah program jaminan sosial. Dalam formulir nantinya kamu akan diminta mengisi data terkait nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir, Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

- Menyerahkan dokumen PWKT Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

- Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline.

Jika dianggap layak dan lolos seleksi, maka kamu akan mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh atau pekerja yang terkena PHK ini diberikan mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x