Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya

- 18 Desember 2021, 08:44 WIB
Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya
Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya /unsplash/Mufid Majnun/

KENDALKU - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi masyarakat yang terkena dampak PHK karena adanya Covid-19.

Sehingga jika kamu merupakan pekerja ataupun buruh yang terkena dampak PHK, kamu bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh terkena PHK ini tak melulu berbentuk uang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dorong 1.700 Pekerja Perempuan Sektor Informal Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Lantas apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut ini adalah persyaratannya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia kurang dari 54 tahun pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon penerima JKP.

3. Tercatat atau pernah tercatat sebagai pekerja atau buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar, sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x