KENDALKU - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi masyarakat yang terkena dampak PHK karena adanya Covid-19.
Sehingga jika kamu merupakan pekerja ataupun buruh yang terkena dampak PHK, kamu bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh terkena PHK ini tak melulu berbentuk uang.
Lantas apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini adalah persyaratannya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia kurang dari 54 tahun pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon penerima JKP.
3. Tercatat atau pernah tercatat sebagai pekerja atau buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar, sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).