1. Pendaftaran secara langsung
Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Membawa data diri lengkap diantaranya KTP, KK, dan kode unik keluarga dalam data terpadu
4. Selanjutnya data tersebut akan diproses oleh Kantor Kelurahan, Kantor Walikota/Kabupaten, dan Himpunan Milik Negara (Himbara)
5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian informasi terkait penyaluran program bansos pemerintah seperti BPNT Kartu Sembako, BLT PKH, dan BST dari Kemensos pada tahun 2021.***