Penerima PKH Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji? Kemnaker: Penyaluran Sesuai Tujuan Bantuan

- 17 September 2021, 20:15 WIB
Penerima PKH Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji? Kemnaker: Penyaluran Sesuai Tujuan Bantuan/Pixabay/EmAji
Penerima PKH Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji? Kemnaker: Penyaluran Sesuai Tujuan Bantuan/Pixabay/EmAji /

KENDALKU - Apakah penerima PKH dapat bantuan BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker tahun 2021?

Pertanyaan apakah penerima PKH dapat bantuan BSU Subsidi Gaji dijelaskan oleh Kemnaker melalui situs resminya www.kemnaker.go.id.

Adanya jawaban yang jelas mengenai apakah penerima PKH dapat bantuan BSU Subsidi Gaji sangat penting untuk diketahui oleh pekerja.

Baca Juga: Ternyata Ini Artinya Burekol yang Dimaksud oleh Kemnaker, Penerima BSU Subsidi Gaji Wajib Tahu

Program keluarga harapan (PKH) adalah satu bantuan sosial dari pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH membantu keluarga miskin agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan di sekitarnya.

"PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," dikutip dari www.kemensos.go.id.

Baca Juga: BSU Bank BCA 2021 Kapan Cair? Kemnaker: Kami Buatkan Rekening Burekol

Keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH tidak menjadi prioritas untuk menerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.

"Penerima BSU Tahun 2021 ini "diprioritaskan" bagi yang belum menerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM," dikutip dari situs kemnaker.go.id.

Pernyataan ini juga dipertegas oleh Staf Khusus Menaker RI, M. Reza Hafiz Akbar pada podcast Instagram @kemnaker pada Jumat, 17 September 2021.

Reza menjelaskan pekerja yang sudah mendapatkan bansos lain dari pemerintah tidak mendapat prioritas memperoleh manfaat BSU Subsidi Gaji oleh Kemnaker.

"Policy-nya memang begitu atau bahasanya diprioritaskan bagi yang belum dapat bansos," ujar Reza.

Pemerintah telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial termasuk PHK, agar tidak ada yang menerima manfaat ganda, maka penyaluran bansos termasuk penyaluran BSU Subsidi Gaji benar-benar dijaga oleh Kemnaker.

Tujuan dari BSU Subsidi Gaji adalah menambah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja akibat dampak pandemi Covid-19.

Pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa mendapatkan prioritas BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2021.

Pekerja korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin tidak menjadi prioritas Kemnaker, namun telah menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya.

Pekerja yang ditetapkan menjadi penerima BSU Subsidi Gaji akan mendapatkan uang Rp500.000 per bulan selama 2 bulan, namun akan salurkan sekaligus dengan nominal Rp1 juta setiap pekerja.

Penyaluran BSU Subsidi Gaji melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) yang sudah disalurkan kepada 3,2 juta pekerja pada tahap 3 hingga September 2021.

Pekerja yang belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji akan mendapatkan uang pada tahap 4 dan 5 yang diperkirakan pada bulan September-Oktober 2021.

Itulah penjelasan apakah Penerima PKH dapat bantuan BSU Subsidi Gaji Kemnaker yang tidak menjadi prioritas, karena BSU Subsidi Gaji disalurkan sesuai dengan tujuan yaitu menambal kekurangan upah pekerja.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah