KENDALKU - Bantuan Langsung Tunai atau BLT UKT akan diberikan olek Kemendikbud kepada Para Mahasiswa yang sedang menempuh masa kuliah di PTN ataupun PTS.
Kemendikbud akan memberikan BLT UKT sebesar Rp2,4 Juta kepada setiap individu yang sedang menempuh pendidikan di PTN dan PTS dengan syarat yang telah ditentukan.
Anggaran program BLT UKT Rp2,4 Juta yang berikan oleh Kemendikbud mencapai total Rp2 miliar yang akan diberikan kepada 419.605 mahasiswa yang sesuai ketentuan.
Baca Juga: BSU BLT 2021: 10 Ciri-ciri Karyawan Tidak Menerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta
Adapun BLT UKT yang diberikan oleh kemendikbud akan diberikan kepada Mahasiswa PTN dan PTS dengan kriteria sebagai berikut:
- Mahasiswa PTN dan PTS yang masih aktif menjalani masa perkuliahan.
- Mahasiswa PTN dan PTS bukan merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
- Mahasiswa PTN dan PTS yang memerlukan BLT UKT yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan desa setempat.
Baca Juga: Update! Begini Cara Cek Karyawan Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Supya Dapat Rp1 Juta