KENDALKU - Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi cair pada September 2021.
Bantuan UKT dengan nominal sebesar Rp2,4 Juta tersebut diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani masa perkuliahan di Perguruan Tinggi Negri atau PTN dan Perguruan Tinggi Swasta atau PTS.
Bantuan UKT yang diberikan oleh Kemendibudristek kepada para Mahasiswa PTN dan PTS tersebut diberikan kepada mahasiswa yang ter dampak Covid-19.
Anggaran untuk Bantuan UKT kepada Mahasiswa PTN dan PTS yang diberikan oleh Kemendikbud mencapai Rp2 Triliun.
Bantuan UKT yang diberikan Kemendikbudristek tersebut diberikan kepada Mahasiswa PTN dan PTS yang memenuhi ketentuan syarat sebagai berikut:
- Mahasiswa yang sedang menjalani masa perkuliahan.
- Bukan merupakan mahasiswa yang mendapatkan kartu Indonesia Pintar atau KIP
- Keadaan perekonomian mahasiswa tersebut membutuhkan Bantuan UKT.
Itulah ketentuan syarat sebagai penerima Bantuan UKT yang diberikan kepada Mahasiswa dengan nominal sebesar Rp2,4 Juta.
Bagi Mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, Mahasiswa bisa langsung mengajukan diri sebagai penerima Bantuan UKT.