Pendaftaran BPUM Rp. 1,2 Juta Bagi Warga Jakarta Dibuka Sampai Senin, Inilah Syarat, Ketentuan dan Link Daftar

- 12 September 2021, 09:20 WIB
Pendaftaran BPUM Rp. 1,2 Juta Khusus Warga Jakarta Dibuka Sampai Senin, Inilah Syarat, Ketentuan dan Link Pendaftaran!
Pendaftaran BPUM Rp. 1,2 Juta Khusus Warga Jakarta Dibuka Sampai Senin, Inilah Syarat, Ketentuan dan Link Pendaftaran! /Tangkap Layar/disppkukm.jakarta.go.id//
 
 
KENDALKU – Pendaftaran program BPUM senilai Rp. 1,2 Juta khusus warga Jakarta masih dibuka sampai hari Senin, 13 September 2021.
 
Program BPUM atau BLT UMKM dikhususkan kepada pemilik usaha mikro yang yang terdampak pandemic Covid-19.
 
Bantuan BLT UMKM senilai Rp. 1,2 Juta akan disalurkan kepada masyarakat DKI Jakarta yang telah mendaftarkan usahanya kepada pemerintah.
 
 
Pendaftaran tersebut harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan BLT UMKM, salah satunya yaitu telah memiliki usaha yang sedang dijalankan.
 
Syarat dan Ketentuan penerima bantuan BLT UMKM, diantaranya:
 
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
 
2. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
 
 
3. Memiliki usaha mikro dan bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), POLRI,  pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
 
4. Pelaku usaha mikro memiliki modal usaha tidak lebih dari Rp. 1 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 
5. Hasil penjualan tahunan dari pelaku usaha mikro tidak lebih dari Rp. 2 milyar.
 
6. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda.
 
7. Telah melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload, berupa KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
 
Apabila warga DKI Jakarta telah memenuhi syarat dan kriteria tersebut, maka dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui link resmi Dinas Koperasi Jakarta, dan mengisi data diri sesuai yang dibutuhkan terkait usaha yang dijalankan.
 
Pendaftaran dilakukan melalui link yang sesuai dengan wilayah domisili.
 
Informasi mengenai link akses pendaftaran di masing-masing wilayah domisili DKI Jakarta, dapat diketahui dari pengumuman resmi dari Dinas PPKUKM, dengan KLIK DISINI
 
Perlu diketahui, bahwasanya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Keatas (DPPKUKM) adalah pihak yang mengusulkan.
 
Penetapan penerimaan BLT UMKM ditetapkan langsung oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkannya.
 
Pendaftar BLT UMKM yang namanya terdaftar dalam SK tersebut, maka akan berkesempatan menerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp. 1,2 juta.
 
Demikian penjelasan mengenai syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM atau BPUM Rp. 1,2 juta.***
 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: disppkukm.jakarta.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah