KENDALKU - Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi cair pada September 2021.
Bantuan UKT dengan nominal sebesar Rp2,4 Juta tersebut diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani masa perkuliahan di Perguruan Tinggi Negri atau PTN dan Perguruan Tinggi Swasta atau PTS.
Bantuan UKT yang diberikan oleh Kemendibudristek kepada para Mahasiswa PTN dan PTS tersebut diberikan kepada mahasiswa yang ter dampak Covid-19.
Anggaran untuk Bantuan UKT kepada Mahasiswa PTN dan PTS yang diberikan oleh Kemendikbud mencapai Rp2 Triliun.
Bantuan UKT yang diberikan Kemendikbudristek tersebut diberikan kepada Mahasiswa PTN dan PTS yang memenuhi ketentuan syarat sebagai berikut:
- Mahasiswa yang sedang menjalani masa perkuliahan.
- Bukan merupakan mahasiswa yang mendapatkan kartu Indonesia Pintar atau KIP
- Keadaan perekonomian mahasiswa tersebut membutuhkan Bantuan UKT.
Itulah ketentuan syarat sebagai penerima Bantuan UKT yang diberikan kepada Mahasiswa dengan nominal sebesar Rp2,4 Juta.
Bagi Mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, Mahasiswa bisa langsung mengajukan diri sebagai penerima Bantuan UKT.
Berikut cara mendaftar sebagai penerima Bantuan UKT September 2021:
- Para mahasiswa bisa menghubungi kepada para Pemimpin kampus masing-masing yang mengurusi bagian Bantuan UKT yang diberikan Kemendikbudristek.
- Para pemimpin kampus akan mendaftar kan mahasiswa yang mengajukan sebagai penerim Bantuan UKT kepada Kemendikbudristek.
- Jika data yang dijukan sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan maka mahasiswa akan mendapatkan Bantuan UKT yang disalurkan secara langsung oleh masing-masing kampus.
Demikian informasi mengenai Bantuan UKT Rp2,4 Juta bagi masing-masing Mahasiswa PTN dan PTN yang cair pada September 2021.***