Unhas Gratiskan Biaya UKT untuk Mahasiswa Korban Gempa Sulawesi Barat

- 19 Januari 2021, 11:11 WIB
Warga memotret atap rumah yang ambruk akibat gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis (14/1/2021). BMKG Sulawesi Barat mencatat gempa bumi berkekuatan 5,9 skala richter terjadi pada pukul 14:35:49 WITA di empat kilometer Barat Laut Majene-Sulbar dengan kedalaman 10 Km dan tidak berpotensi tsunami.*
Warga memotret atap rumah yang ambruk akibat gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis (14/1/2021). BMKG Sulawesi Barat mencatat gempa bumi berkekuatan 5,9 skala richter terjadi pada pukul 14:35:49 WITA di empat kilometer Barat Laut Majene-Sulbar dengan kedalaman 10 Km dan tidak berpotensi tsunami.* / ANTARA FOTO/Akbar Tado/wsj.

KENDALKU - Universitas Hasanuddin (Unhas) menggratiskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi di Sulawesi Barat (Sulbar).

Unhas memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran UKT bagi mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi besar tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Ishaq Rahman AMIPR di Makassar, Selasa, mengatakan bantuan ini berlaku untuk mahasiswa pada jenjang program sarjana, profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, dan fisioterapi.

Baca Juga: Makin Berbahaya, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,8 Kilometer

Ia menjelaskan salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat menyebabkan menurunnya kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa yang terdampak langsung bencana tersebut.

Untuk memperoleh pembebasan sementara pembayaran UKT, mahasiswa di berbagai jenjang program dalam keputusan ini, diminta untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada rektor dan dekan fakultas.

Mahasiswa diminta untuk menyertakan dua dokumen. Pertama, Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat.

Kedua, Surat Pernyataan dari orang tua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x